EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan tetap menetapkan putusan terkait divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen tanpa menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan, hingga kini tim penilai yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga belum secara resmi terbentuk, meski anggota sudah ada. Alasannya, masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian ESDM.
Meski begitu, tim penilai yang dibentuk oleh pemerintah ini sudah bekerja dengan memulai valuasi saham yang ditawarkan Freeport kepada pemerintah. Tim ini yang nantinya akan menilai wajar atau tidak penawaran yang diberikan Freeport sebesar 1,7 miliar dolar AS.
"Saya kira valuasi ini kan sangat tergantung dari parameter-parameter kalau selama parameternya belum sama ya belum tercapai kapan selesainya," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (4/3).
Ia juga menegaskan, pelaksanaan divestasi bisa berjalan tanpa menunggu selesainya pembahasan RUU Minerba. Terkait hitung-hitungan, Bambang menyebutkan ada sejumlah skenario yang disiapkan. Pertama, adalah perhitungan dengan asumsi izin operasi akan berlangsung hingga 2041. Skenario kedua, kata dia, adalah perhitungan dengan izin operasi hanya sampai 2021 sesuai Kontrak Karya tahun 1991.
"Target keputusan tergantung negosiasi, kalau sudah sepakat semua bahwa penawaran itu 60 hari setelah sepakat harga," ujarnya.