Jumat 13 Sep 2019 17:29 WIB

Freeport Dapat Izin Tambahan Kuota Ekspor 500 Ribu Ton

Izin penambahan kuota ekspor untuk Freeport sudah disetujui pada bulan ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.
Foto: Musiron/Republika
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin tambahan kuota ekspor tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 500 ribu ton pada tahun ini. Adapun izin tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Freeport.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan penambahan tersebut akan menambah total kuota ekspor yang dimiliki oleh Freeport menjadi 700 ribu ton.

Baca Juga

"Sudah selesai. Sudah keluar izinnya (ekspor). Awal Maret kan sebanyak 1,98 ribu ton atau 200 (ribu ton) lah. Itu kan Maret, direvisi jadi sesuai RKAB jadi total 700 ribu ton," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).

Menurutnya izin penambahan kuota ekspor sudah disetujui pada bulan ini. Ketentuan ini berlaku selama setahun sejak Maret 2019 sampai dengan Maret tahun depan.

“Meski ada tambahan kuota ekspor, namun produksi dari Freeport diperkirakan tetap sekitar 1,2 juta ton,” ucapnya.

Yusuf menjelaskan penambahan ini dimungkinkan lantaran ada optimalisasi produksi pada tambang terbuka di Grasberg. Menurutnya usia penambangan Grasberg lebih panjang dari proyeksi awal yang diperkirakan tutup tambang pada pertengahan tahun ini.

"Kemarin kan seolah close pertengahan (2019), ternyata tidak. Ada potensi-potensi, masih ada optimalisasi dari tambang terbuka," jelasnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan pihaknya mendorong membangun smelter supaya pengolahannya di dalam saja dan jangan mengirim mentah-mentah ke luar.

“Itu terlalu teknis,” ucapnya.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan pihaknya belum menemukan hasil mengenai sisa hasil baja dan nikel pada rapat koordinasi hari ini. Diharapkan aturan ini disesuaikan dengan kaidah-kaidah internasional.

"Jadi yang bisa kita pakai peraturan internasional dan kita akan melihat Peraturan Pemerintah (PP) atau Permen Lingkungan Hidup-nya ke depan. Tetapi ini belum finallah pembicaraannya," jelasnya.

Menurutnya aturan tersebut mendorong industri pertambangan di Indonesia bisa lebih maju. Sebab, nilai tambah dibangun dalam negeri untuk investasi masuk.

"Sehingga untuk ke sana kita kan harus berkaca kepada ketentuan ketentuan standar internasional lah yah. Sepanjang itu produknya bisa diterima standar lingkungan dan sebagainya," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement