Senin 07 Mar 2016 08:31 WIB

Asuransi Nelayan Harus Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Red: Ismail Lazarde
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

EKBIS.CO, JAKARTA --- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menyadari keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rencana institusi tersebut yang akan menyediakan asuransi bagi para nelayan.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah.

Program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

“Rencana tersebut harus dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal yang saat ini jumlahnya ada sekitar 60 juta orang,” jelas Irvan dalam rilis yang diterima Republika, di Jakarta, Senin (7/3).

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, artinya proses pencairan klaim dan sebagainya ke depan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.

Menurut Poempida, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. “Artinya, semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia, ya harus diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Apalagi, Poempida melanjutkan, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia atau pemegang polis sering dipersulit dalam proses pencairan klaim. Apabila terjadi hal seperti itu, ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan, tidak sesuai dengan yang disepakati.

“Contohnya saja TKI dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya,” kata Poempida.

Dia pun berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu atau penerima bantuan iuran (PBI).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja menyatakan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil, maka premi asuransi ditanggung negara dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan pada BUMN asuransi.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement