EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengakui realisasi penerimaaan pajak per Februari 2016 yang baru mencapai 9 persen dari target Rp 1.360,1 triliun belum sesuai ekspetasi atau perencanaan yang disusun pihaknya.
"Menurut saya tidak (tidak sejalan). Karena itu saya minta kesadaran masyarakat harus sesegera mungkin untuk memasukkan surat pemberitahuannya (SPT) agar segera membayar," kata Ken di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin (7/3).
Ken membenarkan realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2016 baru sembilan persen atau sekitar Rp 122,4 triliun dari target Rp 1.360 triliun. Menurutnya, idealnya hingga akhir Maret 2016, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 340 triliun atau sekitar 25 persen dari target penerimaan pajak.
Namun Ken optimistis, aparatur pajak dapat memenuhi target 25 persen hingga penghujung Maret 2016, dengan meraup penerimaan pajak sebanyak Rp217,6 triliun lagi sepanjang Maret 2016. "Jika satu tahun harus mencapai 100 persen, kalau per-tiga bulan, dibagi saja. Itu bisa (tercapai) kalau sama-sama membantu kita. Ayo semua gotong royong membayar pajak," kata dia.
Menurut Ken, tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2016, akan membantu otoritas pajak untuk dapat mengoptimalkan penerimaan. Pihaknya juga, akan menggencarkan berbagai terobosan, seperti mekanisme pelaporan SPT secara daring (online) atau e-filing untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menurut data Ditjen Pajak, terdapat 18.159.840 Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT pada 2016 ini. Jumlah tersebut terdiri atas 1.184.816 WP Badan dan 16.975.024 WP Orang Pribadi. "Saya berharap sebanyak-banyaknya. Kalau suruh meramal saya tidak bisa. Targetnya sesuai dengan yang kita tentukan pastinya. Itu pasti," kata dia.
Di sisi lain, menurut Ken, optimistis penerimaan pajak akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan, karena pemulihan kondisi ekonomi, setelah mengalami perlambatan pada 2015. Maka dari itu, Ken tidak berencana untuk menurunkan batas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari ketentuan sekarang yakni penghasilan bebas pajak sebesar 36 juta per tahun. "Justeru jangan diturunkan, dinaikkan biar kalian duitnya banyak supaya daya beli naik, produksi meningkat, bayar pajak lagi," ucapnya.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.360 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp 1.822,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.