EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tidak lama lagi akan meluncurkan tabungan pos. Sistem tabungan yang dilakukan di Kantor Pos ini bertujuan untuk menstabilkan pasar obligasi pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menjelaskan, melalui tabungan pos ia meyakini akan ada luar biasa banyaknya dana yang bisa dihimpun. Apalagi kantor pos memiliki lebih dari 4.000 cabang di seluruh Indonesia.
"Tabungan pos kalau dananya dapat dihimpun, dana masyarakat yang luar biasa. Pegawainya banyak, cabangnya sampai kecamatan,"kata Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (8/3).
Menurutnya, dengan adanya tabungan ini, kantor pos dapat menarik dana. Namun, hanya untuk menopang kebijakan fiskal atau obligasi pemerintah, tidak untuk memberikan pinjaman.
"Ini untuk menstabilkan pasar obligasi pemerintah dengan memperbanyak investor dalam negeri,"ujarnya.
Meski ada program Laku Pandai, yaitu basic saving account atau tabungan dengan layanan dasar melalui agen bank di wilayah terpencil, pihaknya meyakini jika lokasi Kantor Pos bisa lebih menjangkau.
Untuk menghidupkan tabungan pos, kata Firdaus, harus melibatkan banyak pihak, seperti Menko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kemkominfo, serta Kementerian Keuangan. Sementara OJK akan menjadi pengawas Tabungan Pos.
Tabungan ini ditargetkan akan dimulai pada tahun ini. "Kita bisa mulai di Jawa dulu karena infrastrukturnya sudah cukup, baru nanti ke luar Jawa. Kita kembangkan ke Indonesia Timur," ujarnya.
Nantinya, kata dia, jika masyarakat berkunjung ke Kantor Pos akan ada tiga konter yang terdiri dari 1 konter untuk layanan tradisional, 1 layanan tabungan pos, dan 1 layanan asuransi pos.
Untuk asuransi pos ini, pihaknya mengaku sedang membahas mengenai produk yang akan dikeluarkan dari asuransi ini atau hanya memasarkan produk dengan kerja sama perusahaan asuransi.
"Intinya bagaimana ekonomi masyarakat jadi bergairah, jadi kantor pos harus dimanfaatkan. Karena lebih dari 4.000 cabang, ini sesuatu yang luar biasa,"katanya.
Baca juga: OJK: Batas Atas Bunga Deposito 100 Bps di Atas BI Rate