EKBIS.CO, JAKARTA -- Perajin furnitur yang telah mengantongi sertifikat kayu legal dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berhasil meningkatkan omzet penjualan. Hal tersebut tampak dalam empat hari pameran furnitur skala internasional pekan lalu.
"Perajin berhasil membukukan transaksi hingga 7 juta dolar AS dari pembeli mancanegara," kata Ketua Wirausaha Multistakeholder Forestry Programme (MFP) III Agus Djailani, Rabu (16/3). Peningkatan nilai jual dan omzet seiring meingkatnya kepercayaan pasar internasional terhadap kayu legal Indonesia.
MFP memfasilitasi 15 pelaku industri furnitur skala kecil dan menengah (IKM) untuk mengikuti pameran furnitur tersebut. Mereka memproduksi berbagai jenis furnitur mulai dari sofa, meja, kabinet hingga rumah kayu prefabrikasi.
Menurut Agus, dengan memiliki sertifikat SVLK, IKM mebel bisa memenuhi tuntutan konsumen akan kayu legal. "Saat ini pembeli dari berbagai negara memiliki kesadaran akan pentingnya membeli produk kayu yang berasal dari sumber yang legal," katanya.
Berdasarkan hasil riset Euromonitor, hingga 2018 industri furniture Indonesia diperkirakan akan tumbuh dari Rp 40 triliun ke Rp 50 triliun.