EKBIS.CO, JAKARTA -- Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi insetif bagi bank umum konvensional (BUK) yang membantu pengembangan perbankan syariah, belum BUK yang berupaya mendapat insentif ini. Insentif yang diberikan berupa pengurangan alokasi modal inti kantor cabang dan perimbangan penyebaran jaringan kantor BUK.
Direktur Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengakui belum ada BUK yang mengajukan pengembangan usaha syariahnya baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS). Aturannya yang dimuat dalam POJK Nomor 2/2016 sudah terbit sejak Januari 2016 lalu. Kendalannya lebih pada karena proses sosialisasi masih berlangsung.
Jika BUK ingin mendapat insentif alokasi modal inti, perhitungan pengurangan alokasi modal inti harus dimasukkkan dalam rencana binis bank (RBB). RBB bank 2016 sendiri sudah diterima OJK sejak November 2015 lalu. ''Kalau mau dapat insentif, BUK harus mengubah RBB. Ini juga tidak harus menunggu RBB revisi di semester dua 2016, bisa kapan saja kalau OJK minta,'' ungkap Buchori.
Dasar pemberian insentif salah satunya memperhitungkan pangsa BUS atau UUS terhadap induknya dan klasifikasi BUKU induk. ''Pengurangan alokasi modal inti pasti menguntungkan induk, tinggal tergantung induknya,'' kata Buchori.
Buchori menyatakan, semua BUS juga sudah diminta untuk menambah modal dan menyesuaikan CAR dengan risiko. BUS sendiri belum dikenai aturan modal Basel III, hanya berdasarkan profil risiko saja.
Baca juga: Pemkot Malang Adopsi Model Pembiayaan Baznas