EKBIS.CO, PRABUMULIH -- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan meminta pemerintah pusat serta perusahaan pengelola sumur minyak tua untuk melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi.
Bupati PALI Heri Amalindo menjelaskan, potensi minyak dan gas bumi di Kabupaten PALI bagi pemerintah setempat cukup signifikan.
Diperkirakan potensi tersebut dapat menyumbang 76 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI kedepannya. Namun, Heri mengaku, masih banyak potensi sumber daya alam yang dinilai belum digali sepenuhnya sehingga dukungan dari Kementerian ESDM diharapkan dapat meningkatkan manfaat produksi minyak dari sumur-sumur tua di Kabupaten PALI.
“Ini adalah kesempatan bagi PALI dalam mengembangkan potensi yang dimiliki. Kita akan memaparkan potensi migas yang ada di sini," ungkap Heri, Senin (21/3).
Minyak dan gas yang dihasilkan di kabupaten PALI berasal dari eksplorasi peninggalan Belanda yang saat ini diolah Pertamina EP Asset 2 dan mitra Pertamina EP dengan wilayah kerja efektif sebesar 35 kilo meter dengan 28 sumur aktif.
Salah satu sumur minyak tertua di PALI adalah Sumur Talang Akar no. 075 yang mulai dieksplorasi tahun 1935 dan saat ini menghasilkan 22 barel minyak per hari. Di wilayah yang sama terdapat pula sumur no. 174 dengan produksi 28 barel per hari dan sumur no. 006 dengan produksi terbesar yakni 20.000 barel minyak per hari.
Pertamina EP yang diberikan kepercayaan untuk mengelola, memiliki wilayah kerja meliputi tujuh kabupaten dan dua kota di Sumatera Selatan.
"Saat ini terdapat sumur-sumur minyak yang sudah tua di Kabupaten PALI yang belum dikelola secara optimum. Di samping itu juga terdapat aktivitas illegal tapping pada jalur pipa minyak Pertamina di dua jalur utama, yaitu antara Talang Akar-Pangabuan sepanjang 60 km dan antara Pangabuan-Kilang Plaju sepanjang 65 km," ujar Heri.
Heri secara khusus meminta agar pemerintah dapat membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan sumur-sumur tua yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
General Manager Asset II Pertamina EP Sumsel Eka Riza menyebutkan, pengelolaan sumur tua yang ada wilayah kerja Pertamina harus sesuai ketentuan peraturan dan standar keselamatan kerja dan lingkungan migas. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pengusahaan sumber daya alam seperti minyak dan gas harus menjadi modal pembangunan bagi pemerintah daerah.