EKBIS.CO, JAKARTA -- Masa pelaporan surat pemberithuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2015 tinggal menyisakan satu pekan lagi atau berakhir di 31 Maret. Masyarakat yang belum melaporkan SPT pun diharap untuk segera melakukan kewajiban ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satrian Utama mengatakan, hingga 22 Maret, masyarakat yang telah melaporkan SPT telah mencapai 2,6 juta wajib pajak (WP). Angka ini sangat tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Peningkatan ini memang belum dua kali lipat dari tahun lalu. Tapi nilai ini memperlihatkan kenaikan yang sangat signifikan," ujar Mekar kepada Republika.co.id, Selasa (22/3).
Mekar menilai, angka ini telah cukup memuaskan karena nilai yang mendaftar SPT di tahun 2015 mencapai sekitar 2,7 juta. Namun nilai yang hampir sama mampu didapat Dirjen Pajak dalam tiga bulan dengan hanya melalui pembayaran pajak secara elektronik melalui fasilitas e-filling. Pendaftaran ini juga dipastikan akan membludak seiring kerja sama yang dilakukan Ditjen Pajak dengan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melewati Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang percepatan penyerahan bukti potong PPh 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dan harus menggunakan e-filling.
"Dengan target tujuh juta di akhir tahun untuk pendaftaran SPT ini, kita yakin bisa tercapai," kata Mekar.
Dia menjelaskan, dia pun saat ini sudah tidak mewajibkan perwakilan kantor pajak di setiap daerah untuk membuka kantormya di akhir pekan. Dirjen Pajak pun memang tengah mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan e-filling karena lebih fleksibel. Meski demikian, untuk kantor pajak wilayah dan kantor pajak pratama yang melihat bahwa pendaftaran SPT di hari libur cukup membludak, kantor perwakilan diperbolehkan membukan kantornya atau mereka bisa menjalankan sosialisasai serta memberikan fasilitas dropbox di pusat keramaian.