EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang bekerja sama dengan bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membuatkan sertifikat tanah bagi pelaku UMKM nasabah KUR.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, pihaknya memiliki program untuk membantu proses percepatan sertifikasi tanah. Salah satunya dari segi biaya, dengan dibantu oleh pihak perbankan.
"Kami men-support dari aspek teknis percepatan kemudahan terhadap biaya yang timbul, pihak perbankan salah satunya Bank Mandiri, BNI dan BRI membantu pembiayaan yang jadi beban masyarakat. Tidak apa-apa pakai uang negara, kami beri kemudahannya" jelas Ferry pada Republika.co.id, Senin (21/3) malam.
Dengan cara demikian, kata Ferry, itu memastikan hak atas tanah yang mereka miliki, tapi juga bisa menjadi aset ekonomi. Menurutnya, sertifikasi tanah bukan sekadar memberikan hak, memastikan, atau menentramkan, tapi juga memakmurkan.
"Karena dia akan menjadi akses ekonomi, itu jadi mempertemukan antara pelaku ekonomi informal dengan lembaga keuangan formal yang selama ini tidak pernah ketemu," ujarnya.
Menurut Ferry sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan kebijakan yang bekerja sama dengan perbankan. Seperti kebijakan mengenai Hak Guna Bangunan untuk pedagang kaki lima di Banten dan Jawa Barat yang bekerja sama dengan Bank BJB. Kemudian di Semarang bekerja sama dengan Bank Jateng serta di Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Bank Sulselbar.
"Artinya kita mengingatkan dan mendorong ayo kita lakukan bagaimana cara memakmurkan masyarakat dgn tanahnya bukan sekedar kemampuan mengelola. Tapi juga memberikan kepastian bahwa mereka berhak sepenuhnya atas tanah tapi dia juga punya nilai ekonomi,"tuturnya.
Ferry menuturkan, sertifikat prona yang dilakukan oleh pihaknya tidak berhenti pada sertifikat saja, tapi disambungkan dengan pihak perbankan. Dari sejumlah masyarakat yang terima prona, yang memiliki warung atau berdagang, akan ditemui pihak bank secara langsung. Ia pun sangat mengapresiasi pihak bank yang bersikap aktif, dengan bersedia mendatangi masyarakat secara langsung.
"Karena masyarakat itu dalam posisi melakukan proses sertifikasi yang partisipatif," ujarnya.
Menurutnya, fasilitas ini digunakan untuk KUR. Fasilitas KUR didorong ke arah sana. Namun, kebijakan pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat ini tidak terbatas pada nasabah KUR saja.
"Sepanjang apapun yang sifatnya kemudahan, yang sifatnya membuka tabir perbankan bagi masyarakat pada umumnya atau pelaku mikro pasti kita dorong terus," ujarnya.