Kamis 24 Mar 2016 14:59 WIB

Sudirman Said: Tugas Menteri Melaksanakan Keputusan Presiden

Rep: c37/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan SKK Migas untuk melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti pembangunan Blok Masela. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan pembangunan blok Masela akan dilakukan di darat.

Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, keputusan presiden tersebut telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Sehingga, sebagai menteri yang bertugas membantu presiden, ia akan melaksanakan keputusan presiden dengan sebaik-baiknya.

(Baca: Rizal Ramli Ucapkan Syukur Atas Pilihan Jokowi)

"Menteri adalah pembantu presiden, tugasnya melaksanakan keputusan presiden dan mencari solusi agar seluruh keputusan Presiden dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Alhamdulillah Presiden telah mengambil keputusan membangun blok masela on shore dan menyikapi keputusan ini sebagai pembantu Presiden saya harus menindaklanjuti," ujar Sudirman Said dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/3).

Sudirman menjelaskan, adapun langkah-langkah yang ditindaklanjuti antara lain, pertama, mengkomunikasikan keputusan pemerintah kepada investor agar mengkaji ulang seluruh rencana yang telah diajukan.

Kedua, menugaskan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengkomunikasikan keputusan pemerintah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah kabupaten bersangkutan agar keputusan ini dapat ditindaklanjuti serta didukung oleh Gubernur Maluku.

Langkah ketiga, yaitu menugaskan SKK Migas untuk bekerja dengan investor agar mengkaji ulang termaksud dapat dilaksanakan secepatnya dan tidak menunda final investment decision (FID) atau keputusan akhir investasi terlalu lama.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement