EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final dana investasi real estate (DIRE) dalam paket kebijakan ekonomi jilid XI. Penurunan pajak DIRE menjadi salah satu dari empat kebijakan dalam paket terbaru ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan real estate yang selama ini ditetapkan sebesar 5 persen, dinilai masih terlalu tinggi.
"Sekarang akan dipangkas PPh finalnya dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3).
Sebenarnya, kata Darmin, pemerintah juga berencana memangkas tarif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari maksimum lima persen menjadi satu persen. Namun, penurunan BPHTP ini masih perlu disinergikan dengan pemerintah daerah karena dibutuhkan Peraturan Daerah agar bisa diterapkan.
"Tapi, beberapa pemda sudah komitmen. Begitu Perda terbit, akan kita umumkan penurunannya," kata Darmin.
Darmin mengatakan, pemangkasan pajak DIRE dilatarbelakangi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah yang menyebabkan bisnis real estate menurun sejak 2014. Padahal, sektor real estate merupakan salah satu sektor padat karya.
Selain itu, jumlah DIRE di dalam negeri juga masih sangat rendah. Bahkan, hanya ada satu DIRE yang diterbitkan sejak 2012. Tidak menariknya DIRE di Indonesia disebabkan pengenaan pajak berganda dan masih tingginya tarif pajak.
Baca juga: Pemerintah Sediakan Plafon KUR Ekspor Hingga Rp 50 Miliar