EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendorong pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan (alkes). Inpres yang menjadi bagian dari paket kebijakan XI ini akan dikeluarkan untuk mengurangi ketergantungan industri farmasi dan alkes dari produk impor.
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada enam poin utama yang akan dicantumkan dalam Inpres. Poin pertama adalah penyusunan road map dan action plan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, yang antara lain memuat langkah-langkah untuk pengembangan industri bahan baku obat dan alat kesehatan, melalui investasi swasta, kerja sama swasta dan BUMN Farmasi, serta sinergi antar BUMN.
Roadmap tersebut diharapkan dapat mendorong produksi bahan baku obat di dalam negeri seperti produk bioteknologi, produk vaksin, produk natural.
Kemudian, beberapa poin lainnya adalah peningkatan suplai alat kesehatan produk dalam negeri, pengembangan riset ketersediaan farmasi dan alat kesehatan untuk mendorong peningkatan kualitas dan ragam temuan-temuan baru, serta penyusunan kebijakan yang mendorong investasi industri farmasi dan alat kesehatan.
Ada juga penyusunan kebijakan perdangangan dalam negeri dan luar negeri dengan perluasan penerapan e-catalogue, standar obat di rumah sakit dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penggunaan produk dalam negeri, dan pengendalian impor ekspor.
Sedangkan yang tak kalah penting adalah penyusunan kebijakan fiskal. Diharapkan ada insentif berupa keringanan bea masuk, tax holiday, dan tax allowance di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, Pusat Logistik Berikat, dan sebagainya.
Baca juga: Inpres Pengurangan Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat Segera Terbit