EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (persero) kembali menurunkan tarif listrik per April 2016. Penurunan tarif ini diperuntukkan bagi 12 golongan tarif yang telah mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, penurunan tarif listrik berkisar antara Rp 8 hingga Rp 12 per kWh. Benny melanjutkan, keputusan penurunan tarif listrik kali ini tetap melihat sejumlah variabel, termasuk nilai tukar rupiah dengan dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan besaran inflasi pada Januari hingga Februari lalu.
Untuk nilai tukar rupiah, PLN mencatat adanya penguatan dari rata-rata nilai tikar Januari sebesar Rp 13.889 per dolar AS menjadi Rp 13.516 per dolar AS. ICP juga tercatat ada kenaikan dari 27,49 dolar AS per barel mejadi 28,29 dolar AS per barel. Sedangkan untuk angka inflasi yang diambil dari Badan Pusat Statistik, disebutkan adanya penurunan dari 0,51 persen pada Januari menjadi -0,09 persen pada Februari lalu.
"Penurunan tarif pada April 2016 dapat dimanfaatkan konsumen, khususnya industri untuk meningkatkan daya saing produksinya," ujar Benny melalui rilisnya, Kamis (31/3).
Besaran tarif April 2016 yang mengalami penurunan, untuk tarif tegangan rendah menjadi 1343/kWh atau turun Rp 12 dari Maret 2016 (Rp1355/kWh). Semantara itu, tarif yang berubah adalah pelanggan R1 (1.300 VA); R1 (2.200 VA); R2 (3.500-5.500 VA); R3 (6.600 VA ke atas); B2 (6.600VA sampai dengan 200 kVA); P1 (6.600VA sampai dengan 200 kVA); dan pelanggan P3.
Untuk tarif tegangan menengah menjadi Rp 1.033 per kWh, turun Rp 9 dari Maret 2016 sebesar Rp 1.042 per kWh. Tarif yang berubah adalah pelanggan B3 (di atas 200 kVA); I3 (di atas 200 kVA); P2 (di atas 200 kVA).
Tarif tegangan tinggi menjadi Rp 925 per kWh, turun Rp 8 dari Maret 2016 sebesar Rp 933 per kWh. Tarif yang berubah untuk pelanggan I4 (30 MVA ke atas).