Jumat 17 Jun 2022 17:47 WIB

Pemerintah Janji akan Turunkan Tarif Listrik Jika Faktor Eksternal Mereda

Dirjen Ketenagalistrikan ESDM sebut pemerintah tak hanya bisa naikkan tarif listrik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang pekerja mengoperasikan mesin cuci listrik di salah satu tempat penyedia jasa penatu (laundry) di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik pelanggan golongan industri dan bisnis tak ikut naik mengikuti kenaikan tarif listrik di atas 3.500 volt ampere (VA) atau hanya berlaku untuk golongan pelanggan nonsubsidi karena golongan industri dan bisnis dipertimbangkan sebagai pendorong ekonomi.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seorang pekerja mengoperasikan mesin cuci listrik di salah satu tempat penyedia jasa penatu (laundry) di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik pelanggan golongan industri dan bisnis tak ikut naik mengikuti kenaikan tarif listrik di atas 3.500 volt ampere (VA) atau hanya berlaku untuk golongan pelanggan nonsubsidi karena golongan industri dan bisnis dipertimbangkan sebagai pendorong ekonomi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik meski hanya untuk golongan menengah ke atas. Namun pemerintah berjanji ketika faktor penentu Biaya Pokok Produksi (BPP) turun, maka tarif listrik bisa ikut turun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan ada empat faktor penentu BPP. Pertama, kurs rupiah terhadap dolar. Kedua, acuan harga minyak dunia yang diadaptasi melalui Indonesian Crude Price (ICP), Ketiga, harga batubara dan Keempat, inflasi.

"Pergerakan empat faktor tersebut yang kemudian mempengaruhi BPP yang kemudian berpengaruh pada tarif listrik," ujar Rida dalam diskusi daring, Jumat (17/6).

Rida menjelaskan saat ini harga minyak dunia mencapai 100 dolar AS per barel. Sedangkan asumsi APBN hari ini membanderol 63 dolar AS per barel. Kenaikan satu dolar AS per barel berimbas pada beban subsidi di APBN.

"Begitu juga harga batubara, gas. Meski memang dua komponen ini sudah dicap. Tapi kan kenaikan ICP ini berpengaruh besar bagi BPP PLN," ujar Rida.

Rida memastikan bahwa penetapan Tarif Adjustment yang diberlakukan pemerintah bukan berarti hanya menaikan tarif listrik. Kata dia, jika keempat faktor tersebut mengalami penurunan harga maka harga listrik juga bisa turun.

"Tentu saja, kalau faktor empat tersebut juga turun ya maka tarif listrik bisa turun juga. Ini namanya adjustment, bukan melulu naik tetapi juga bisa turun," ujar Rida.

Pemerintah resmi menaikan tarif listrik khususnya untuk pelanggan 3.500 VA ke atas yang dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas. Tarif listrik yang semula sebesar Rp 1.444 per kWh sejak 2017 silam naik jadi Rp 1.669,53 per kWh mulai 1 Juli 2022.

 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) ini berlaku mulai kuartal III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Kata Rida, tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement