EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali menyiapkan paket untuk mendongkrak dan memudahkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini nantinya berkaitan dengan perizinan bagi UMKM yang selama ini dianggap menyulitkan bagi UMKM.
"Kita akan ada paket besar, mungkinn seminngu atau 10 hari lagi. Ini juga untuk EODB (ease of doing business)," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jumat (1/4) malam.
Darmin mengatakan, saat ini banyak perizinan di daerah yang diberikan bagi UMKM saat ini tidak sederhana. Meskipun perizinan ini dilakukan di daerah, namun referensi kebijakan tersebut masih ada di kantor Lementerian dan Lembaga (K/L). Hal ini karena perizinan tersebut memang awalnya berada di K/L, namun didelegasikan ke daerah melalui otonomi daerah.
" Yang menarik adalah walaupun keputusannya di daerah mereka masih menggunakan panutan undang-undang di Kementerian dan Lembaga," papar Darmin.
Dengan kemudahan perizinan di daerah, diharap pertumbuhan UMKM dan perkembangan mereka bisa lebih pesat sehingga memberikan pengaruh pada pertumbuhan perekonomian daerah.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan ke-11 pemerintah juga telah memberikan kemudahan bagi UMKM melalui program kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE). Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan. Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat.
KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Dengan tingkat suku bunga 9 persen tanpa subsidi, penyaluran kredit ini bakal ditangani Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank)