EKBIS.CO, JAKARTA -- Untuk memudahkan dan mengembangkan bisnis pelaku usaha mikro kecil (UMK) perorangan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membagikan 600 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pembagian 600 NIB bagi pelaku UKM ini mendapat apresiasi dari pengamat ekonomi kreatif Febryan Wishnu.
Menurutnya, langkah Menteri Bahlil membagikan ratusan NIB ini merupakan langkah yang sangat positif dan membuktikan keseriusan serta keberpihakan pemerintah dalam mengambangkan UKM di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Ini tindakan yang sangat positif dan mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap pengembangan UKM di Indonesia, terutama di daerah-daerah. Ini merupakan dorongan yang signifikan bagi pelaku UKM untuk meningkatkan bisnis mereka, dan secara potensial berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal,” kata Wishnu saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Dikatakan Wishnu, pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk menyambut kebutuhan para pelaku UKM, seperti pemberian NIB sebagaimana diharapkan oleh pemerintah pusat.
Langkah proaktif pemerintah daerah kepada pelaku UKM sangatlah di butuhkan, karena hal tersebut bagian dari bukti pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah untuk proaktif mendatangi pelaku UMK yang belum memiliki NIB adalah langkah yang bijaksana. Dengan bantuan langsung dari Pemda, pelaku UKM dapat lebih mudah dan cepat mengurus NIB mereka. Ini adalah bentuk dukungan konkret yang akan membantu mempercepat proses regulasi bagi UKM,” ucapnya.
Dijelaskan Wishnu yang juga pengarah bagi pelaku UKM di Kabupaten Tangerang ini, NIB merupakan salah satu faktor pendukung besar dalam menentukan arah usaha atau bisnis mereka ke depan.
Pasalnya, selain persyaratan hukum juga membantu pelaku UKM dalam mengakses berbagai peluang usaha dan juga bantuan pembiayaan.
“NIB memiliki urgensi besar bagi pelaku UKM. Ini bukan hanya merupakan persyaratan hukum, tetapi juga membantu membuka pintu akses ke berbagai peluang, seperti akses ke pembiayaan, pemahaman lebih baik tentang regulasi bisnis, dan peluang untuk terlibat dalam rantai pasokan yang lebih besar,” ungkapnya.
Dengan adanya NIB kata Wishnu UKM juga dapat memperoleh kepercayaan dari mitra untuk mengembangkan bisnis.
“NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, yang penting dalam pertumbuhan bisnis,” jelasnya.
Pemilik brand @62.ethnic dan @kelaspiknik ini menuturkan, arahan dan penegasan Menteri Bahlil bahwa pengurusan NIB dilakukan gratis dan mudah adalah pesan penting bagi masyarakat, sekaligus peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak menyusahkan masyarakat saat mengurus NIB.
“Ini menekankan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pelaku UKM dan UMKM. Pemerintah daerah seharusnya mematuhi arahan ini dengan tidak memungut biaya yang tidak sah atau membuat prosesnya rumit. Ini sangat bagus bagi masyarakat,” akuinya.
Wishnu pun menyarankan agar perhatian pemerintah pusat dalam mengembangkan UKM maupun UMKM perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, karena langkah-langkah konkrit seperti ini jika dilakukan hanya oleh pemerintah pusat saja tanpa ada dorongan kuat dari pemerintah daerah, maka UKM dan UMKM akan terus berjalan di tempat alias tidak berkembang.
“Pemerintah harus terus memberikan dukungan, baik dalam hal regulasi yang ramah UKM, akses ke pembiayaan yang lebih mudah, pelatihan, dan akses pasar yang lebih luas. Penting untuk terus mendorong inovasi dalam sektor ini dan memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang besar yang dimiliki Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyerahkan 600 nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan guna mempermudah mereka mengembangkan bisnis.
Menteri Bahlil mengatakan penyerahan NIB kepada pelaku UMK ini ingin menunjukkan bahwa proses mendapatkan NIB sangat mudah sekaligus sebagai upaya untuk memastikan pelaku UMK memiliki NIB supaya menunjang pengembangan usaha yang digeluti.
"Jadi saya berikan NIB ini dengan maksud bahwa pelaku UMK ini bisa memiliki NIB untuk memenuhi hak berusaha," kata Bahlil.