Senin 04 Apr 2016 16:09 WIB

BKPM Fasilitasi 41 Proyek Swasta

Red: Nidia Zuraya
Kantor BKPM
Kantor BKPM

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memfasilitasi 41 proyek investasi pengusaha swasta dalam kurun waktu Desember 2014-Desember 2015. Ke 41 proyek investasi swasta itu masuk dalam 95 proyek senilai Rp 487,8 triliun yang difasilitasi lembaga tersebut dalam kurun waktu yang sama.

"95 proyek ini terdiri atas 76 proyek investasi non-kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) atau murni swasta dan 19 proyek KPS sebesar Rp 66,7 triliun," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/4).

Franky menjelaskan, dari 41 proyek yang berhasil difasilitasi, sebanyak 27 proyek dapat melanjutkan operasinya, lima proyek dicabut izinnya, dan sembilan proyek berhenti beroperasi. Sebanyak 27 proyek senilai Rp 226,9 triliun bisa melanjutkan operasi dan telah merealisasikan investasi sebesar Rp 166,1 triliun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 48.956 orang.

Sebanyak lima proyek senilai Rp 322 miliar harus dicabut perizinannya karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran. Selain itu, tercatat sembilan proyek investasi swasta yang berhenti beroperasi senilai Rp 5,1 triliun.

"Permasalahan fasilitasinya macam-macam, diantaranya jaminan keamanan, pasokan bahan baku, kuota impor, larangan ekspor material mentah, pemalsuan merk, penolakan masyarakat, perizinan, masalah tata ruang, ketenagakerjaan, pemalsuan izin serta moratorium penangkapan ikan," katanya.

Lebih lanjut, Franky menjelaskan, pihaknya juga memfasilitasi 19 proyek KPS senilai Rp 66,7 triliun yang terdiri dari berbagai proyek infrastruktur. "Proyek KPS ini lebih banyak ditangani kementerian teknis jadi kami lebih banyak menangani yang swasta. Ke depannya, perusahaan yang sudah progres akan kami dorong sesuai rencana. Kemudian yang kami fasilitasi akan tetap kami dampingi untuk merealisasikan investasinya," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement