EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, perlu adanya aturan lebih spesifik terkait dibukanya data pengguna kartu kredit untuk perpajakan. Sebab, ini menyangkut masalah privasi dan perlindungan konsumen.
Hal itu merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. (Baca: Ditjen Pajak Harus Selektif Pilih Nasabah Kartu Kredit)
"Teman konsumen sampaikan kalau mereka keberatan masalah privasinya. Dampaknya memang tidak besar, kan cuma data belanja mereka, tapi itu privasi mereka," kata Kartika di Jakarta, Senin (4/4).
Oleh karena itu, menurutnya hal ini harus diatur lebih spesifik lagi oleh regulator perbankan, agar tidak timbul gejolak di nasabah perbankan. Ia mengaku, hingga saat ini, belum ada koordinasi lebih lanjut antara regulator perbankan mengenai pembukaan data pengguna kartu kredit ini.
"Saya rasa untuk penerapan peraturan pajak itu perlu dibicarakan BI dan OJK selaku regulator perbankan," ujar Tiko, sapaan akrabnya.
Kendati begitu, Tiko mengaku belum mendapatkan komplain resmi dari nasabah Bank Mandiri. Menurutnya, nasabah tidak perlu khawatir dengan aturan ini. Sebab, jika data tersebut hanya menyangkut data transaksi belanja yang simpel dan tidak terkait pidana, maka seharusnya nasabah tidak perlu khawatir.