Selasa 05 Apr 2016 20:55 WIB

Sukuk Negara 2,5 Miliar Dolar AS Dinilai Positif

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Sukuk
Sukuk

EKBIS.CO, JAKARTA -- Secara umum, sukuk negara Indonesia (SNI) dual tranche senilai 2,5 miliar dolar AS yang belum lama ini diterbitkan pemerintah dinilai positif. Di sisi lain, dana sukuk global ini diharapkan bisa digunakan untuk pengembangan sektor strategis dengan tetap memerhatikan paparan nilai tukar.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik menuturkan, porsi underlying asset 49 persen proyek dan 51 persen barang milik negara dalam SNI-21 dan SNI-26 tidak masalah dan sah secara hukum. Penerbitan sukuk ini juga tentu menyesuaikan dengan tujuan pemerintah.

Dengan komposisi underlying asset seperti itu, Irfan melihat, pemerintah memerlukan likuiditas lebih besar untuk membiayai belanja APBN di luar pos pembangunan infrastruktur. "Ini wajar apalagi mengingat pendapatan pajak yang jauh di bawah target sehingga sukuk sangat diandalkan untuk mengurangi defisit APBN," ungkap Irfan melalui pesan aplikasi daring, Senin (4/4).

Perlu juga melihat bagaimana persepsi investor asing yang dibidik pemerintah. Rata-rata calon investor perlu melihat underlying asset dalam bentuk barang riil dan BMN dinilai cocok.

Dengan tambahan 2,5 miliar dolar AS ini, sukuk pemerintah Indonesia menjadi yang terbesar dibanding negara-negara Islam lainnya. Irfan menilai paling tidak dunia tahu bahwa Indonesia adalah penerbit rutin sukuk di pasar internasional. Posisi ini akan memengaruhi persepsi investor sehingga diharapkan mereka akan menjadikan Indonesia tujuan utama investasi.

"Tinggal nanti bagaimana cara kita memanfaatkan dana lewat instrumen sukuk ini. Saya berharap sukuk dimanfaatkan untuk pembangunan sektor-sektor strategis yang punya dampak berganda paling besar. Misal infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara dan bendungan untuk pertanian," tutur Irfan.

Soal denominasi sukuk dalam valas, pemerintah bisa melakukan lindung nilai (hedging). Sudah ada PMK No 12.PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah. Secara syariah pun sudah ada Fatwa DSN MUI Nomor 96/2015 tentang hedging syariah. Sehingga ini tidak masalah.

Namun, perlu diakui, pemerintah juga harus melihat bagaimana struktur industri strategis yang dibiayai dari sukuk ini. Jika bahan baku produksi industri masih didominasi impor, ini berpotensi menciptakan tekanan pada rupiah. Karena itu, industri yang dibiayai sebaiknya memang yang berbahan baku lokal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement