Kamis 07 Apr 2016 13:01 WIB

Klarifikasi Data Rahasia, Ditjen Pajak akan Panggil Wajib Pajak Badan dan Perorangan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap untuk melakukan pemanggilan kepada wajib pajak (WP) badan maupun perorangan. Hal ini dilakukan setelah Ditjen Pajak menyelesaiakn pemeriksaan dan penyesuaian data dari surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan data rahasia yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kita akan uji SPT yang dilaporkan. Kalau memang setelah pemeriksaan ada perbedaan, kita bisa memanggil untuk klarifikasi," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan‎ Ditjen Pajak, Edi Slamet Irianto ditemui di kantor Lapas Kelas II A Salemba, ‎Kamis (7/4).

Edi menuturkan, saat ini pihaknya telah memiki data dari dokumenl Panama Papers yang memuat nama perusahaan maupun perorangan yang tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki data dari otoritas pajak sejumlah negara yang bekerja sama dengan Indonesia.

Jika semua data yang dimiliki Ditjen Pajak dan Panama Papers memiliki kesesuaian, Edi memastikan bakal segera memanggil para wajib pajak tersebut. "Kita sudah pelajari semua data dari kemarin. Tapi kan ini masalah hukum jadi kita butuh waktu.‎ Kalau memang betul, kita akan kejar," papar Edi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement