EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia (Persero) Tbk, Kamis (7/4) memutuskan pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2015 adalah sebesar Rp 160 per saham. Jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 55 per saham yang telah dibayar pada tanggal 8 Desember 2015 sehingga sisanya sebesar Rp 105 per saham.
RUPST telah memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015, serta penggunaan laba Perseroan tahun buku 2015.
Selain itu, RUPST telah memberikan persetujuan kepada Direksi, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2016 kepada Pemegang Saham yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar yang akan memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Dalam prosesnya Dewan Komisaris harus memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Perseroan, RUPST telah melakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menjelaskan, dalam RUPS ini dipilih satu orang komisaris baru yaitu Sumantri Slamet. Kemudian di jajaran direksi, dua direktur yaitu Dahlia Ariotedjo dan Antony tidak diperpanjang.
"Keduanya digantikan Pak Santoso dan Ibu Lianawaty. Kemudian Ibu Inawaty Handoyo," ujar Jahja usai RUPST di Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (7/4).