EKBIS.CO, MERAK -- Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung turun untuk angkutan kendaraan sekitar 3,67 persen dan penumpang pejalan kaki 3,33 persen.
Kepala Bagian Humas PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak, Mario Sardadi Oetomo, Sabtu, mengatakan tarif angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni itu setelah pemerintah menetapkan penurunan bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2016. Namun, penyesuaian tarif tersebut tidak signifikan karena untuk angkutan kendaraan 3,67 persen dan penumpang pejalan kaki 3,33 persen.
Penyesuaian tarif penumpang pejalan kaki anak dari Rp 7.500 per orang menjadi Rp 7.000 per orang, sedangkan penumpang dewasa tidak mengalami perubahan yaitu Rp 13 ribu per orang. Selanjutnya, kendaraan golongan I semula Rp 23 ribu menjadi Rp 20 ribu per unit, kendaraan golongan II dari Rp 46 ribu menjadi Rp 45 ribu per unit. Kendaraan golongan III semula Rp 102 ribu menjadi Rp 100 ribu per unit dan golongan IV Rp 328 ribu menjadi Rp 320 ribu perunit. Sementara golongan IV angkutan barang dari Rp 295 ribu menjadi Rp 285 ribu per unit dan golongan V penumpang Rp 725 ribu menjadi Rp 700 ribu per unit.
Golongan V angkutan barang dari Rp 607 ribu menjadi Rp 590 ribu per unit dan golongan VI penumpang dari Rp 1.225.000 menjadi Rp 1.190.000, golongan VI barang dari Rp 888 ribu menjadi Rp 860 ribu per unit.
untuk kendaraan golongan VII Rp 1.353.000 menjadi Rp 1.315.000, golongan VIII dari Rp 2.031.000 menjadi Rp 1.970.000 dan golongan IX Rp 3.329.000 menjadi Rp 3.230.000 per unit.
"Saya kira penyesuaian tarif angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni itu tidak signifikan," katanya.
Ia mengatakan, ASDP Merak terus mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang pengguna jasa angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung. Selain itu, mereka memberikan kenyamanan dan keamanan hingga selamat sampai tujuan. "Kami tetap mengutamakan pelayanan terhadap penumpang,meskipun tarif mengalami penurunan," katanya.