EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberikan sanksi yang cukup berat bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sanksi serupa juga akan diberikan kepada wajib pajak yang namanya masuk dalam dokumen Panama Papers.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak, maka harta atau asetnya yang selama ini disembunyikan, secara otomatis akan langsung dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tarif cukup tinggi.
"Otomatis akan kena pajak dengan tarif 25 persen untuk PPh badan dan hingga 30 persen untuk orang pribadi. Jadi, ini menjadi kerugian bagi mereka bila tidak ikut pengampunan pajak," kata Mekar kepada Republika, Ahad (10/4).
Ditegaskan Mekar, Ditjen Pajak sudah memiliki data-data para wajib pajak yang menyimpan dana atau memiliki aset di luar negeri. Karena itu, Ditjen Pajak dapat mengetahui siapa saja yang tidak ikut pengampunan pajak ataupun melaporkannya secara tidak benar.
Menurut Mekar, Ditjen Pajak akan terus melakukan penelusuran dan pengejaran kepada wajib pajak yang tidak mau memanfaatkan pengampunan pajak. Bahkan, kata dia, sanksi yang bisa didapat seorang wajib pajak adalah penyanderaan badan atau gijzeling. "Tentu akan dikejar, diteliti. Dan tentu juga gijzeling," ucap dia.