Rabu 13 Apr 2016 13:00 WIB

BPJS Kesehatan Dapat Opini WTP

Rep: Hasanul Risqa/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

EKBIS.CO, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan dana jaminan sosial untuk tahun 2015. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.

“Pengelolaan dana dan program selama tahun 2015 telah dilakukan dengan cukup baik, dibuktikan dengan diperolehnya opini WTP dan capaian atas pelaksanaan good governance yang diterapkan BPJS Kesehatan,” ujar Fachmi Idris, Rabu (13/4).

Perolehan opini tersebut merupakan yang kedua kalinya sejak BPJS Kesehatan efektif dimulai pada 2014. Untuk laporan tahun 2015, lanjut Fachmi, audit dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (MSSL), yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Ltd.

BPJS Kesehatan juga memperoleh penilaian sangat baik (lebih dari 85 poin) dari Kantor Staf Kepresidenan. Khususnya atas capaian cetak dan distribusi KIS melalui pihak ketiga sebanyak 100,70 persen atau 87.006.370 kartu.

Selama tahun 2015, program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 19.969 fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan 1.847 rumah sakit serta 2.813 faskes penunjang.

Kemudian, pemanfaatan BPJS Kesehatan telah digunakan untuk 100,62 juta kunjungan pasien di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter perorangan. Ada 39,81 juta kunjungan rawat jalan tingkat lanjutan di poliklinik rumah-rumah sakit, serta 6,31 juta kasus rawat inap tingkat lanjutan.

“Pada prinsipnya, kami akan terus melakukan perbaikan yang terus-menerus, walau hasilnya saat ini sudah di atas target tahunan yang sudah ditetapkan,” tukas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement