Sabtu 16 Apr 2016 06:24 WIB

Holding BUMN Energi Bisa Turunkan Harga Gas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Pusat Pertamina
Kantor Pusat Pertamina

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor energi diproyeksikan bisa menurunkan harga gas. Alasannya, dua BUMN yang mengurusi gas yakni Pertamina Gas (Pertagas) dan PGN berada di bawah satu induk usaha yang tentunya bisa memaksimalkan sinergi antar anak usaha.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menyebutkan, meski arah pembentukan holding BUMN energi akan menjadikan PGN anak usaha Pertamina, namun pihaknya masih menunggu arahan dari pemegang saham. Adapun tujuan utama pembentukan holding Pertamina, lanjutnya, diharapkan akan ada pangsa pasar yang lebih luas dan aset yang lebih besar.

"Kalau ini bersinergi kita bisa lihat mana yang inefisiensi kita selesaikan bersama. Kalau selama ini kan kita berpikir di kotak masing-masing. Kalau ini bersinergi harus lebih baik. Harga kompetitif, maknanya bisa turun," ujarnya, Jumat (15/4).

Pembentukan holding sendiri, lanjut dia, bisa meningkatkan invetasi infrastuktur gas. Dwi juga menilai dengan adanya sinergi antara PGN dan Pertagas maka harga gas bisa lebih kompetitif.

"Arahnya seperti itu, menyinergikan antara PGN dan Pertagas. Itu sasaranya dengan sinergi membangun performance dan aset lebih bagus, kemampuan investasi lebih besar," ujarnya.

Mengenai skema pembentukan holding, Dwi melanjutkan, rencananya Pertagas akan dimerger bersama dengan PGN. Selanjutnya, Pertamina sebagai induk usaha akan melakukan akuisisi kepada PGN. 

Hanya saja, Dwi menegaskan bahwa ide ini belum pasti karena belum mendapat persetujuan pemegang saham. Belum lagi, Belum ada kepastian apakah Pertamina akan melakukan buy back atas 40 persen saham publik PGN.

"Yang penting PGN dan Pertagas harus menjadi sebuah kesatuan yang bersinergi. Bagaimana polanya kita tunggu saja dari pemegang saham," ujar Dwi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement