EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, sikap pemerintah terkait hak pekerja atas tunjangan hari raya (THR). Dia mengungkapkan, hampir tiap tahun selalu muncul keluhan dari kalangan pekerja yang diabaikan haknya.
"Kita monitoring, baik secara langsung maupun melalui dinas-dinas di daerah. Yang tidak mematuhi? Ya itu kan sudah ada sanksinya. Ya itu (posko pengaduan) kan setiap tahun selalu ada," kata Menteri Hanif Dhakiri melalui rilis kepada Republika.co.id, Selasa (19/4).
Dia melanjutkan, THR harus diterapkan oleh semua perusahaan terhadap pekerjanya. Minimal bagi para pekerja yang telah bekerja selama satu bulan.
Sebelumnya, kata Hanif, THR hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerjanya minimal tiga bulan. Namun, kini hal itu dinilai tak sesuai dengan hak pekerja.
"Secara substansial, ketika seseorang sudah memiliki hubungan kerja, maka ia berhak atas THR. Untuk memudahkan perhitungan, maka dibuat perhitungan minimal satu bulan," ujar dia.