EKBIS.CO, JAKARTA -- Tanggal 20 April telah ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No 13 Tahun 20012.
Secara normatif konsumen di Indonesia sudah mendapatkan perlindungan yang cukup kuat, semenjak disahkannya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Namun pada konteks empiris, pelanggaran hak-hak konsumen masih terjadi secara masif di berbagai sektor," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam siaran persnya, Rabu (20/4).
Pelanggaran tersebut, menurut YLKI, termasuk di pelayanan publik seperti pelayanan listrik yang masih byar pet di berbagai daerah. Oleh karena itu, YLKI mengeluarkan enam maklumat terkait Hari Konsumen Nasional.
Pertama, mendesak pemerintah secara konsisten dan sungguh-sungguh membuat kebijakan yang tidak meminggirkan dan melanggar hak-hak konsumen. Kedua, mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang terbukti melanggar hak-hak konsumen dengan sanksi dan hukuman yang menjerakan.
Ketiga, mendesak pemerintah, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Industri, serta instansi terkait untuk mengintensifkan pengawasan peredaran barang dan jasa, baik yang sifatnya pre market control dan atau post market control.
Keempat, Meminta dan mendesak pelaku usaha dan produsen untuk secara pro aktif mengedukasi konsumennya. "Karena hal ini dijamin pada UU Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas edukasi dan pendidikan, yang dilakukan produsen dan pelaku usaha," kata Tulus.
Kelima, meminta dan mendesak pelaku usaha menghentikan praktik curang dalam berusaha yang berpotensi atau bahkan terbukti merugikan konsumen baik pada saat promosi/iklan dan praktik penjualannya. Keenam, mengimbau konsumen berani menuntut haknya yang terbukti dilanggar oleh pelaku usaha atau bahkan pemerintah, baik secara individual dan atau kolektif.