Selasa 26 Apr 2016 21:24 WIB

OJK Selesaikan 91 persen Pengaduan Konsumen

Rep: c37/ Red: Dwi Murdaningsih
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono

EKBIS.CO, JAKARTA -- Layanan Konsumen OJK atau Financial Customer Care (FCC OJK) telah menyelesaikan sebanyak 91 persen pengaduan dari sebanyak 62.157 pengaduan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan, sejak mulai beroperasi pada 2013 hingga 22 April 2016 telah menerima layanan sebanyak 62.157 yang terdiri dari 39.900 pertanyaan (64,2 persen), 18.464 informasi (29,7 persen) dan 3.793 pengaduan konsumen (6,1 persen).

“Komposisi pengaduan terdiri dari 2031 pengaduan di sektor perbankan, diikuti oleh pengaduan di sektor perasuransian 980, sektor lembaga pembiayaan 458 pengaduan dan sektor pasar modal 118 pengaduan,” ujar Kusumaningtuti di sela-sela acara peringatan Hari Konsumen Nasional 2016 di Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (26/4).

Pada peringatan Hari Konsumen Nasional ini, kata Kusumaningtuti, OJK berpartisipasi membuka gerai layanan konsumen di lokasi kegiatan dan juga mengadakan pertemuan dengan Direksi Lembaga Jasa Keuangan untuk persiapan penerapan standardisasi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di masing-masing lembaga jasa keuangan.

Peringatan Hari Konsumen Nasional, bagi OJK merupakan momentum untuk menjadikan konsumen keuangan lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui manfaat dan risiko dari produk dan layanan keuangan yang digunakannya.

“Konsumen yang cerdas dan mandiri di sektor keuangan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor keuangan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Kusumaningtuti.

Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 April 2016 mengusung tema 'Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri'. Sejak Januari 2013, berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK diberi amanat untuk melindungi konsumen keuangan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement