EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir mengatakan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar tradisional sebaiknya tidak hanya dinilai dari bangunan fisik saja namun juga peredaran barang di dalam pasar tersebut.
Dalam hal ini, pengelola pasar tradisional harus mensurvei dan mencatat semua suplier pemasok barang agar diketahui standarnya. "Kuncinya ada di pengelola, kalau pengelola nggak ngapa-ngapain maka nggak akan bisa berjalan," ujar Husna di Jakarta, Rabu (20/4).
Husna menjelaskan, perlu ada pengawalan program SNI pasar tradisional secara berkelanjutan agar bisa tetap berjalan sesuai dengan koridornya. Pengawalan ini membutuhkan peran besar dari pemerintah daerah.
Menurut Husna, idealnya pemerintah daerah harus secara rutin melakukan kontrol ke lapangan secara terus menerus. "Saya berharap program ini tidak hanya sekadar program yang diberikan kemudian ditinggalkan," kata Husna.
Sementara itu, Direktur Bapokstra Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Robert Bintaryo mengatakan, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada pengelola pasar yang sudah direvitalisasi. Pada 2015 lalu, Kementerian Perdagangan telah melakukan revitalisasi terhadap 1.017 pasar namun yang terealisasi sekitar 1.002 pasar.
Menurut Robert, masih ada beberapa daerah yang tidak siap sehingga revitalisasi pasar menjadi terkendala. Diharapkan, ke depan seluruh pasar yang sudah direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan bisa mendapatkan label SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).