Senin 25 Apr 2016 17:01 WIB

Jokowi Jelaskan Tujuan Pengampunan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Reuters/Darren Whiteside
Presiden Joko Widodo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan banyak tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah, dengan menerapkan program pengampunan pajak.

Jokowi menjelaskan pengampunan pajak akan diterapkan untuk memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional, terutama penerimaan negara. Selain itu juga untuk memperluas basis pajak. 

"Sehingga, kedepan kita mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak kita," katanya saat membuka rapat terbatas mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4) sore.

Ia melanjutkan, tujuan lain yang ingin dicapai dengan pengampunan pajak adalah adanya repatriasi modal dari luar negeri ke Indonesia. "Sehingga kita akan dapatkan pengembalian modal yang lama tersimpan di bank luar negeri," kata Jokowi.

Jokowi juga berharap arus uang masuk tersebut dapat menggerakkan ekonomi nasional. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar terus melakukan reformasi perpajakan.

Penegakan hukum terhadap wajib pajak harus terus dilakukan. Terutama apabila nantinya ditemukan ketidakbenaran dalam data wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement