EKBIS.CO, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin enam perusahaan rokok karena tidak berproduksi selama setahun lebih. Sesuai aturan, perusahaan yang tidak berproduksi lama, izinnya harus dicabut.
"Selain karena tidak berproduksi, ada pula pemilik perusahaan yang mengajukan pencabutan izin usahanya karena tidak mampu bersaing di pasaran," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana, Kamis (28/4).
Persaingan pasar, kata dia, merupakan hal lumrah, sehingga secara alamiah perusahaan rokok yang tidak mampu bersaing di pasaran tentunya bisa tutup dengan sendirinya. Hal demikian, lanjut dia, terjadi pula pada tahun ini, menyusul adanya pencabutan izin usaha enam perusahaan rokok. Tahun-tahun sebelumnya, hal serupa juga terjadi sehingga menjadi pemandangan yang biasa.
Selain pencabutan izin usaha enam perusahaan rokok, KPPBC Kudus juga membekukan izin usaha salah satu pabrik rokok karena diduga melakukan pelanggaran.
"Hingga kini, masih dalam proses penyelidikan guna memastikan benar tidaknya perusahaan rokok tersebut melakukan pelanggaran. Jika benar, tentunya akan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Untuk menutup sebuah perusahaan rokok, terdapat sejumlah tahapan, termasuk melihat laporan pemesanan pita cukainya selama setahun. Selain itu, dilakukan pengkajian untuk memastikan bahwa pabrik rokok tersebut memang tidak mematuhi ketentuan.
Dengan adanya pencabutan izin usah enam pabrik rokok, maka jumlah perusahaan yang masih aktif dan mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hanya tersisa 95 perusahaan. Dari jumlah tersebut, untuk pabrik golongan I terdapat dua perusahaan, golongan II terdapat 48 perusahaan dan golongan tiga terdapat 45 perusahaan.