Jumat 29 Apr 2016 11:02 WIB

Wagub NTB Dukung Paket Kebijakan Kemudahan Berusaha di Indonesia

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (kedua kiri) didampingi Gubernur NTB M. Zainul Majdi (kedua kanan) dan Wagub NTB M. Amin (kiri) memegang souvenir berupa kerajinan wayang Sasak saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi NTB ke-57 di Mataram,
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (kedua kiri) didampingi Gubernur NTB M. Zainul Majdi (kedua kanan) dan Wagub NTB M. Amin (kiri) memegang souvenir berupa kerajinan wayang Sasak saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi NTB ke-57 di Mataram,

EKBIS.CO,  MATARAM -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan paket kebijakan XII tentang kemudahan berusaha di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan akan melahirkan banyak peluang investasi.

"Kita sambut betul (paket kebijakan itu) dan salut pokoknya," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (29/4). Ia menuturkan, perizinan atau aturan yang dinilai memang menghambat untuk berusaha harus dipangkas. Langkah itu diambil agar tidak menyebabkan rencana berusaha di Indonesia menjadi berbelit-belit. 

Menurut dia, kemudahan-kemudahan dalam berusaha akan mendorong perekonomian yang maju. Sehingga, pemerintah daerah mengapresiasi paket kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Pengumuman paket ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (28/4) sore.

Paket kebijakan ini difokuskan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya dengan memangkas perizinan dan juga peningkatan pelayanan pada 10 kelompok. "Diharapkan, paket ini dapat memberikan dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan berusaha. Yang juga akan diterapkan di pemerintah pusat dan daerah," kata Jokowi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement