EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang atas valuasi nilai 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia yang ditawarkan kepada pemerintah Indonesia. Harga saham yang ditawarkan senilai 1,7 miliar dolar AS ternyata dengan metode replacement cost ditaksir senilai 630 juta dolar AS. Namun, keputusan ini belum hasil akhir dan pemerintah masih terus melakukan perhitungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, angka 630 juta dolar AS memang hitungan pemerintah dari regulasi yang ada. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan negosiasi atas hal ini.
"Itu angka yang dihitung melalui aturan pakai replecment cost, tentunya akan ada negosiasi. Itu angka kita angka metode berdasarkan regulasi," ujar Sudirman, Jumat (29/4).
Metode replacement cost sendiri dinilai lebih pantas untuk menghitung penawaran saham Freeport karena perhitungan saham wajar didasarkan pada nilai investasi yang telah dikeluarkan hingga saat penawaran saham dilakukan. Metode ini, mengabaikan nilai investasi yang bakal dilakukan Freeport. Metode ini bersandar pada nilai aset yang dimiliki Freeport, bukan pada market value atau nilai pasar.
Sementara itu VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menjelaskan bahwa Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah laporan valuasi sehubungan dengan diskusi dan negosiasi terkait amandemen dan perpanjangan kontrak karya serta divestasi didalamnya. Guna memfasilitasi diskusi tersebut, lanjutnya, Freeport menyampaikan laporan valuasi saham, berdasarkan analisa nilai pasar yang wajar dari operasi tambang Grasberg sesuai dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak karya.
"Kami akan meninjau dan merespon setiap tanggapan yang kami terima dari Pemerintah," ujarnya.