EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty masih menimbulkan banyak pertentangan. Salah satunya persoalan masuknya dana hasil kejahatan seperti korupsi, narkoba atau perdagangan manusia.
Melihat hal ini, organisasi masyarakat (Ormas) Islam sebaiknya bisa memberikan masukan kepada pemerintah mengenai RUU tersebut. Sebab dana dari kejahatan yang masuk ke dalam negeri harusnya mempunyai ketentuan tertentu sehingga tidak seenaknya masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Saya kira kelembagaan agama yang menjadi mayoritas di Indonesia seperti PBNU atau Muhammadiyah bisa menaruh perhatian pada isu keuangan juga. Jangan cuma menyerahkan semuanya pada pemerintah dan parlemen," ujar Koordinator Forum untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Samarinda, Carolus Tuah di kantor Fitra, Jumat (29/4).
Menurut Carolus, ormas agama memang harus ikut andil dalam RUU tax amnesty. Melalui organisasi ini, pemerintah dan parlemen bisa mendapatkan masukan apakah dana dari kejahatan atau bisa disebut dana haram bisa mudah masuk ke dalam negeri. Karena ditakutkan dana hasil kejahatan ini alokasikan ke daerah dan bermuara pada pembangunan rumah ibadah.
"Jangan hanya makanan yang ada haram halalnya. Masalah keuangan juga mesti dipikirkan masalah halal haramnya," lanjut dia.
Carolus menjelaskan, ormas Islam dan agama lain harus bisa menjadi tembok dan pasang badan untuk wajib pajak yang telah membayar pajak secara baik. Dalam hal ini artinya masyarakat umum yang taat pajak. Jangan sampai organisasi ini tidak mementingkan masyarakat yang taat pajak dan membiarkan para pengemplang pajak seenaknya membawa masuk dana mereka tanpa diketahui asal usulnya.