Ahad 01 May 2016 20:26 WIB

Diduga Kartel, Enam Perusahaan Sawit Terancam Denda Rp 750 Miliar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Kelapa sawit
Kelapa sawit

EKBIS.CO, JAKARTA -- Enam perusahaan sawit raksasa diduga melakukan praktik kartel terancam hukuman denda hingga Rp 750 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut dibidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kegiatan perusahaan menjadi anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).

Keenam perusahaan tersebut yakni Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri Resources, Asian Agri, dan Astra Agro Lestari (AAL).

"Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini, apabila terbukti, maka mereka masing-masing akan kena denda administratif dan pidana," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta sebagaimana rilis yang diterima pekan ini.

Uraian denda yakni Rp 125 miliar yang terdiri atas denda administratif sebesar Rp 25 miliar dan sanksi denda pidana Rp 100 miliar. Jadi, lanjut Syarkawi, total semua perusahaan anggota IPOP terancam denda Rp 750 miliar.

Syarkawi menuturkan, KPPU telah melayangkan surat saran kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait yang terdiri atas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Isi surat tersebut yakni memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membubarkan implementasi IPOP di Indonesia. Sebab, IPOP diduga menjadi sarana kartel bagi keenam perusahaan yang tergabung di dalamnya.

"IPOP merupakan kesepakatan pelaku usaha telah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha sehingga diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999," ujarnya.

Menurut Syarkawi, jika IPOP akan dijadikan standar perkebunan kelapa sawit di Indonesia, maka pemerintah harus membuat aturannya. Swasta tidak diperkenankan membuat aturan sendiri. Lagi pula, pemerintah sudah memiliki Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Para pengusaha sawit seharusnya mengacu pada ketentuan tersebut.

Dalam industri kelapa sawit Indonesia, pemerintah sudah membuat ISPO sebagai kebijakan sertifikasi yang harus dipenuhi setiap perusahaan atau perkebunan sawit yang menjadi standar dalam melaksanakan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement