Senin 02 May 2016 15:12 WIB

OJK Sebut Bank Punya Kapasitas Tampung Dana Tax Amnesty

Rep: c37/ Red: Dwi Murdaningsih
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers konglomerasi keuangan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers konglomerasi keuangan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan mempunyai kapasitas yang besar untuk menampung dana repatriasi apabila kebijakan pengampunan pajak atau RUU tax amnesty disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, dana repatriasi yang masuk ke instrumen keuangan bank nantinya dapat menambah daya saing industri perbankan.

"Pertama channelnya seperti biasa, Dana Pihak Ketiga (DPK). Bisa itu deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Karena sekarang itu dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan tumbuh 14- 15 persen tentunya butuh dukungan dana," kata Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (2/5).

Nelson menambahkan, channel kedua untuk menampung dana tersebut bisa dalam bentuk partner strategis untuk menambah kapasitas permodalan bank. Pihaknya menilai ini sangat terbuka untuk menambah daya saing perbankan.

"Ini juga sangat penting karena kita sudah dalam kompetisi MEA. Makanya kemarin ketua mengatakan kita ingin bank-bank kecil yang modalnya masih di bawah Rp 1 triliun kita ingin pikirkan 3 tahun ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi. Itu butuh tambahan modal, itu sangat terbuka," kata Nelson.

Channel yang ketiga, lanjut Nelson, adalah melalui obligasi. Menurut Nelson, kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa menempatkan dana jangka panjang lewat obligasi.

Menurut Nelson, permintaan untuk dana pembangunan besar sekali, bisa masuk ke investasi langsung, per proyek, atau lewat industri jasa keuangan. Tidak hanya melalui industri perbankan, dana tersebut juga bisa masuk ke pasar modal.

"Dia bisa masuk ke direct investment, per project, bisa juga lewat industri jasa keuangan. Pasar modal bahkan kapasitasnya masih sangat besar," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani menambahkan, sebelum menyalurkan dana repatriasi tersebut ke instrumen keuangan, harus dipastikan terlebih dulu apakah dana tersebut sudah diinvestasikan di Indonesia.

"Kita masih mikir sebetulnya seberapa besar repatriasi akan datang. Ketika invest di luar kan nggak nganggur. Jangan-jangan itu uang ada disini, cuma diatur oleh fund manager asing saja. Jadi kita belum tahu berapa yang akan masuk," kata Firdaus.

Menurut firdaus, pihaknya sedang menginventarisasi di instrumen keuangan mana dalam industri keuangan non bank dana tersebut dapat masuk. Salah satunya ke obligasi korporasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement