EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan pilihan terkait keputusan pembangkit listrik tenaga nuklir kepada Presiden Joko Widodo, yang dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai "pilihan terakhir".
Pilihan tersebut termasuk dalam rencana penyusunan peta jalan (road map) tentang nuklir dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang rencananya disahkan Presiden pada akhir Mei 2016. Sementara menurut anggota DEN Andang Bachtiar, keputusan PLTN adalah keputusan politik yang harus jelas road map-nya.
Selama ini, dalam Peraturan Presiden, hanya disebut sebagai pilihan terakhir, tanpa dijelaskan mekanisme "pilihan terakhir" itu seperti apa.
"Peraturan yang ada saat ini harus terus dilanjutkan, karena yang penting adalah bagaimana road map-nya," kata Andang.
Terkait nuklir, pada awal April 2016 Pemerintah Indonesia telah menyampaikan capaian nasional terkait keamanan nuklir pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keamanan Nuklir 2016 di Amerika Serikat. Dalam kesempatan itu, Indonesia memberikan informasi dan rangkuman tentang upaya dan capaian nasional Indonesia di bidang keamanan nuklir sejak 2014.
Salah satu kemajuan yang dicapai Indonesia terkait keamanan nuklir adalah pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Terorisme Nuklir (International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism/ICSANT). Selain itu, pemerintah juga menyampaikan capaian nasional tentang penerbitan sejumlah peraturan teknis terkait keamanan nuklir, serta berbagai kegiatan kerja sama dan peningkatan kapasitas di bidang keamanan nuklir.