Ahad 08 May 2016 15:20 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penjamin Emisi dan Efek

Red: Taufik Rachman
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai izin penjamin emisi dan perantara pedagang efek untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha bidang itu.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady dalam siaran pers di Jakarta, Ahad, menyampaikan bahwa peraturan itu tertuang dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.

"Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bappepam dan LK Nomor V.A.1," paparnya.

Ia mengemukakan bahwa tujuan penerbitan POJK itu adalah untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE) antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian dan kepengurusan.

Luthfy menjelaskan pokok pengaturan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 yakni meliputi persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan atau PPE.

Selain itu, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain, kepemilikan dan pengendalian.

Kemudian, persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon pemegang saham pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.

Juga kewajiban lanjutan bagi PEE dan atau PPE, serta hal-hal yang bersifat khusus, pertama, pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Peraturan OJK itu juga memuat larangan mereka bertindak sebagai pemegang saham, pemegang saham pengendali, anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

Juga mengatur perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek. Dan persyaratan identitas termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama Perusahaan Efek.

Dalam POJK ini, Luthfy Zain Fuady menyampaikan PEE dan atau PPE diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen, dan kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan atau PPE.

"Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama setahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun," katanya.

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement