Senin 09 May 2016 18:18 WIB

Pemerintah Harus Pertimbangkan Keadilan bagi Wajib Pajak Patuh

Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ekonom Institute for Development and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan aspek keadilan untuk para Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh harus benar-benar dipertimbangkan apabila RUU Pengampunan Pajak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jangan sampai upaya pemberian "tax amnesty" justru menggerogoti kepercayaan WP yang sudah taat pajak selama ini," kata Eko dalam diskusi bertajuk "Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dan Data Panama Papers" di Jakarta, Senin (9/5).

Oleh karena itu, kata dia, dari komponen tarif harus menjadi salah satu konsentrasi dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak antara pemerintah dan DPR.

"Jangan sampai regulasi yang disahkan nantinya hanya menguntungkan sebagian individu atau pun sekelompok orang saja," tuturnya.

Salah satu contoh, kata dia, RUU Pengampunan pajak ini harus dapat menyasar sektor UMKM yang kebanyakan berupa sektor informal.

"Masuknya database pajak para pengusaha UMKM tersebut nantinya dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif bagi pelaku UMKM serta kemudahan bagi sektor tersebut dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ucap Eko.

RUU Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement