EKBIS.CO, JAKARTA -- Delegasi lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor's (S&P) mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal Jakarta pada Kamis (12/5).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kyan Curry (Main Director of Sovereign Ratings), Anna Hughes (Analytical Manager S&P), Yeefran Phua (Associate Director Sovereign&International Public Finance Ratings).
Menurut Franky, kunjungan yang dilakukan oleh S&P memiliki arti strategis di tengah upaya pemerintah untuk meyakinkan investor global terkait perbaikan perizinan serta kemudahan-kemudahan yang dilakukan terkait investasi. "S&P dapat memiliki peran dalam menyebarkan kabar baik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada investor di seluruh dunia. Pemerintah juga terus terbuka terhadap input maupun saran perbaikan yang diberikan oleh pihak luar," ujarnya.
Franky juga memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan dan kemudahan untuk investor asing dan dalam negeri. Di antaranya proses deregulasi, kebijakan proinvestasi, perbaikan kemudahan berusaha, kemudian reformasi birokrasi terdiri dari PTSP, izin investasi tiga jam, kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), percepatan serta jalur hijau.
Dalam kunjungan itu, delegasi S&P mengecek langsung informasi yang telah disampaikan. Main Director of Sovereign Ratings S&P Kyan Curry sempat menanyakan mengenai lama waktu yang dibutuhkan oleh investor untuk mendapatkan perizinan di BKPM.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKPM Franky Sibarani dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, Analytical Manager S&P Anna Hughes menanyakan mengenai proses yang dilakukan. "Berapa lama kira-kira yang dibutuhkan untuk memesan nama perusahaan, apakah BKPM melakukan background check terhadap investor yang masuk?," tanya Anna.
Menanggapi pertanyaan tersebut, notaris yang berkantor di BKPM langsung mensimulasikan prosesnya. Setelah berbincang-bincang, tidak lama, staf telah kembali masuk ke ruangan pertemuan dengan membawa nama untuk memesan nama perusahaan tersebut.
"Kurang dari 15 menit dapat selesai," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani.
Proses pemesanan nama tersebut, merupakan reformasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi bagian dari layanan investasi tiga jam yang diluncurkan oleh BKPM. S&P merupakan lembaga pemeringkat sovereign rating (peringkat berdaulat) yang belum memberikan status tingkatan investasi ke Indonesia.