Kamis 09 Jun 2016 13:54 WIB

Layanan Tiga Jam BKPM Fasilitasi Investasi Senilai Rp 137,5 Triliun

Red: Nidia Zuraya
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat layanan investasi tiga jam telah memfasilitasi 59 perusahaan dengan nilai investasi Rp 137,5 triliun sejak diluncurkan 11 Januari 2016.

"Sampai 1 Juni 2016, ada 59 perusahaan yang memanfaatkan layanan tiga jam dengan total nilai investasi mencapai Rp 137,5 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 44.400 orang," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam dialog bertema "Evaluasi dan Capaian Layanan Investasi Tiga Jam" di Jakarta, Kamis (9/6).

Lestari menjelaskan, layanan investasi tiga jam dibuat untuk memberikan tiga kepastian bagi investor, yakni kepastian memulai usaha, kepastian bekerja di Indonesia dan kepastian untuk mengimpor barang modal.

Jaminan kepastian yang diberikan itu berdasarkan sembilan produk hasil layanan kilat berupa izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), lzin Memperkerjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK), serta surat booking tanah.

"Kepastian untuk memulai usaha ditandai dengan pemberian empat izin yakni izin investasi, akta pendirian dan SK Kumham, NPWP dan TDP, kemudian kepastian kerja ditandai dengan IMTA dan RPTKA, serta kepastian impor mesin ditandai dengan NIK dan API-P," jelasnya.

Ia menuturkan, layanan investasi tiga jam juga terus mengalami perkembangan sejak masa peluncurannya dari awal hanya mengeluarkan tiga produk perizinan, kini telah delapan produk perizinan ditambah surat booking tanah.

Pihak yang dapat memanfaatkan layanan tersebut juga terus dikembangkan setelah sebelumnya disyaratkan minimal investasi Rp 100 miliar dan atau 1.000 tenaga kerja, diperluas terhadap empat sektor infrastruktur yakni sektor perhubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika.

"Kami terus melakukan evaluasi atas capaian dari layanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang mempermudah investor," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement