EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama dengan enam Kantor Akuntan Publik (KAP) bertujuan mendukung fungsi, tugas, dan wewenang LPS, terutama dalam penjaminan dan resolusi bank.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan dengan enam pimpinan KAP. "Kerja sama ini sangat penting karena dalam beberapa kondisi pelaksanaan tigas, fungsi, dan wewenang LPS membutuhkan alokasi sumber daya yang kompeten dalam jumlah besar dengan urgensi waktu yang tinggi," kata Fauzi dalam sambutannya pada acara tersebut di Jakarta, Jumat (20/5).
Ia menjelaskan bahwa LPS ini begitu ramping di mana karyawannya hanya sekitar 220 orang dan divisi yang melalukan resolusi bank gagal hanya 35 orang. "Memang dirancang supaya lembaga ini ramping sehingga dalam keadaan krisis lembaga ini tidak kebanyakan karyawan," tuturnya.
Namun, kata dia, yang namanya krisis dan bank gagal itu datangnya bisa tiba-tida apalagi kalau menyangkut bank besar sehingga pada saat itu kami membutuhkan tenaga ahli, misalnya auditor dan konsultan yang bisa langsung membantu kami.
"Dan MoU dengan KAP ini memuluskan rencana tersebut, memang kita tidak berharap adanya krisis dan kita memang jauh dari krisis, namun kita harus siap sedia jika misalnya ada satu-dua bank umum yang gagal pada saat bersamaan dan keadaan ini bisa dipuci oleh faktor global," ucap Fauzi.
Misalnya, kata dia, resesi ekonomi dunia, krisis finansial global, pertumbuhan ekonomi Cina turun tajam, harga komoditas turun tajam, dan suku bunga dolar AS naik tajam. "Faktor-faktor ini bisa pengaruhi perekonomian dunia di emerging market, termasuk Indonesia dan dampaknya bisa saja ke perbankan Indonesia dan LPS sebagai lembaga resolusi harus siap menghadapi keadaan tersebut," ujarnya.
Enam Kantor Akuntan Publik (KAP) itu antara lain KAP Amir Abadi Jusuf, Mawar dan Rekan (RSM), KAP Osman Bing Satrio, Eny dan Rekan (Deloitte), KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC), KAP Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan (BDO), KAP Siddharta Widjaja dan Rekan (KPMG), dan KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja (EY).