EKBIS.CO, JAKARTA -- Manajemen Air Asia Indonesia siap menjalankan rekomendasi dari hasil investigasi terkait insiden salah mengantar penumpang di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
"Kami telah menerima informasi resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait dengan tindak lanjut hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan," ujar Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).
Ia memastikan, Air Asia akan menyiapkan langkah-langkah pencegahan demi memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi yang tertuang. Air Asia juga akan melaporkannya kepada pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan waktu yang diberikan.
"Air Asia Indonesia senantiasa berkomitmen pada upaya peningkatan berkelanjutan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi bagi perusahaan layanan jasa penumpang dan barang atau Ground Handling Lion Air dan Air Asia menyusul insiden salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik.
Baca juga, Air Asia Salah Turunkan Penumpang di Bandara Ngurah Rai.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo rekomendasi diberikan menyusul hasil investigasi pada (22/5). "Artinya, pembekuan tidak jadi diberlakukan karena pada 24 Mei surat baru mengatakan, sesuai hasil investigasi Ground Handling Lion Air dan Air Asia wajib memenuhi rekomendasi yang dibuat tim investigasi dalam waktu 30 hari," katanya. "Apabila dalam waktu 30 hari tidak melakukan tindakan perbaikan maka enggak ada lagi keluarkan surat pembekuan, langsung cabut," lanjut Hemi.