Rabu 25 May 2016 21:33 WIB

UKM Kreatif Bisa Dikelola Sesuai Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Usaha kecil menengah (UKM) kreatif dinilai bisa dikelola sesuai prinsip syariah. Sebab, mayoritas industri ini bergerak di sektor riil.

Praktisi keuangan syariah Mohammad B Teguh Prawira mengatakan, ada standar prinsip syariah yang tidak bisa ditawar jika pelaku UKM kreatif ingin menjalankan sesuai prinsip syariah antara lain tidak boleh memproduksi barang haram, bila mau berbagi hasil harus ada laporan keuangan sehingga jelas bagi hasilnya, dan bila mau jual beli dengan margin harus jelas barangnya. UKM kreatif terutama sektor riil bisa sekali dijalankan sesuai prinsip syariah.

Prinsip-prinsip syariah secara filosofis sudah lama dipratikkan secara tradisional di Indonesia dengan kewajiban dan larangannya. Ini yang kemudian diformalkan di lembaga keuangan syariah baik oleh bank umum, BPRS, dan BMT. BMT sendiri banyak bermain pada level UKM.

''Kalau UKM tidak dibekali pemahaman bagus tentang akad-akad syariah, jadinya menggampangkan dan unsur syariah diabaikan. Pahadal jika dijalankan dengan benar, BMT mau menjalankan transaksi bagi hasil. Karena itu perlu paham. Keuangan syariah banyak manfaatnya baik buat investor maupun pelaku UKM. Tidak harus hafal istilahnya,'' tutur Teguh dalam konferensi pers serial pembekalan kapasitas permodalan dan pembiayan syariah bagi UKM kreatif oleh Badan Ekonomi Kreatif, Rabu (25/5).

Permodalan dan pembiayaan pun, kata Teguh, adalah hal berbeda. Butuh pemahaman berbeda. Modal pada ekuitas. Pembiayaan lebih pada pembiayaan luar yang mudah keluar. Permodalan pun sebenarnya bisa keluar di pasar sekunder.

Kalau UKM menyatakan jadi perusahaan syariah, peraturan perundagan sudah mengatur. Perseroan terbatas (PT) yang jadi perusahaan syariah diharuskan memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Fatwa DSN tidak masuk dalam hirarki hukum positif Indonesia, tapi fatwa DSN diserap diberbagai hukum positif.

Saat terjadi pelanggaran, DSN tidak bisa memberikan sanksi. ''DSN saja melayangkan surat teguran jangan gunakan kata syariah jika bisnisnya tidak sesuai prinsip syariah. Karena fatwa tidak masuk hirarki hukum positif Indonesia,'' kata Teguh.

Kalau bukan PT, perusahaan yang ingin menjalankan prinsip syariah bisa berkonsultasi dengan DSN MUI. DSN sedang menyiapkan standar kepatuhan syariah untuk UKM termasuk.lembaga keuangan mikro agar bisa diakomodasi DSN MUI daerah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement