EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land Tbk. (APL) telah telah menerima surat pengunduran diri dari Ariesman Widjaja sebagai Direktur Utama Perseroan. Walau tak ada penjelasan pengunduran diri namun hal ini diyakini tak lepas dengan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini melekat pada diri Ariesman.
''Surat pengunduran diri sudah kami terima pada tanggal 25 Mei 2016,'' kata Corporate Secretary APLN, Justini Omas, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Online di Jakarta, Ahad (29/5).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014, permohonan pengunduran diri dari Bapak Ariesman Widjaja tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan. ''RUPS rencananya akan diselenggarakan oleh Perseroan pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016,'' jelas Justini.
Justini menambahkan, bahwa sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi melalui IDXnet dengan nomor surat 017/APLN/IV/2016 tanggal 5 April 2016, Ariesman Widjaja telah tidak aktif menjalankan fungsi pengurusan Perseroan selaku Direktur Utama Perseroan per tanggal 1 April 2016.
Namun untuk kegiatan usaha dan operasional sehari-hari Perseroan, kata Justini, tidak terhambat dan tetap berjalan sebagaimana biasanya. Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dimana 2 (dua) orang Wakil Direktur Utama secara bersama-sama atau 1 (satu) orang Wakil Direktur Utama bersama-sama dengan 1 (satu) orang Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Justini mengatakan APLN selanjutnya akan tetap terus membangun dan mengembangkan proyek-proyeknya sebagai solusi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan properti yang berkualitas dan terjangkau. Bahkan beberapa proyeknya mendukung program pemerintah untuk pembangunan satu juta rumah.
Ariesman tersangkut status tersangka dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang diduga melibatkan pihak Podomoro dengan Pemerintah Provisi DKI Jakarta.