Ahad 29 May 2016 18:07 WIB

Tender Proyek 35 Ribu MW Diambil Alih Pemerintah

Rep: sapto andika candra/ Red: Taufik Rachman
Petugas sedang melakukan perawatan rutin Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia Power di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat,Kamis (21/4). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan perawatan rutin Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia Power di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat,Kamis (21/4). (Republika/Tahta Aidilla)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji sejumlah langkah untuk mempercepat proses lelang proyek 35 ribu Mega Watt (MW). Salah satu caranya dengan mengambil alih proses lelang yang sebelumnya ditangani oleh PT Perusahaan Listrik Negara / PLN (persero).

Jalan ini ditempuh pemerintah lantaran PLN dinilai berlari kurang kencang dalam melakukan proses lelang untuk proyek besar yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi bakal kelar dalam 5 tahun ini.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi sejauh mana kemajuan yang dicapai PLN dalam melakukan proses lelang proyek listrik nasional tersebut. Ia menjelaskan, skema pengadaan tersebut nantinya bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri atau melalui badan usaha lainnya.

Sujatmiko menuturkan, proses lelang sendiri seharusnya telah rampung pada tahun ini. Namun, PLN justru mengambil kebijakan yang dinilai malah memperlambat pencapaian target pemerintah. Salah satunya, pembatalan proses lelang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jawa V beberapa waktu lalu.

Mengenai landasan hukum atas rencana ini, Sujatmiko mengatakan bahwa Kementerian ESDM sedang mengkaji apakah memang perlu dibuat beleid khusus terkait proses lelang oleh pemerintah ini. Ia mengaku sampai saat ini belum ada keputusan apapun untuk menerbitkan peraturan baru termasuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum kebijakan ini.

"Kami sedang mengkaji alternatif terobosan untuk mempercepat proses lelang proyek 35 ribu MW. Temasuk, namun tidak terbatas pada, pelaksanaan lelang oleh institusi lain di luar PLN. Sedangkan landasan hukum masih dikaji urgensi dan bentuknya," kata Sujatmiko, Ahad (29/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement