Senin 30 May 2016 14:08 WIB

BI Sebut Stabilitas Keuangan RI di Kuartal II 2016 Terjaga Baik

Rep: C37/ Red: Nur Aini
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai stabilitas sistem keuangan Indonesia di kuartal II 2016 terjaga dengan baik. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan, di dalam stabilitas sistem keuangan pihaknya melakukan kajian terhadap kondisi makro ekonomi.

Bank Indonesia juga melakukan kajian terhadap pasar keuangan, pasar rumah tangga, perbankan, dan industri keuangan nonbank, serta kajian terhadap ekonomi khususnya ekonomi syariah.

"Stabilitas sistem keuangan di kuartal II 2016 terjaga dengan baik, walaupun beberapa sektor menunjukkan kondisi penurunan," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo usai peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/5).

Menurut Agus, secara umum pihaknya memang melihat ada tekanan terhadap pasar keuangan korporasi dan rumah tangga. Namun ia menegaskan hal ini tidak berdampak pada stabilitas sistem keuangan.

Agus juga mengapresiasi dikeluarkannya UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada tanggal 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita juga mengapresiasi adanya UU PPKSK. Dan dengan UU ini, keempat institusi, Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, lebih bisa mempersiapkan diri untuk mencegah terjadinya krisis keuangan," katanya.

Walaupun kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, kata Agus, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

"Kebijakan makro prudential yang telah ditempuh BI melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penerapan besaran Down to Payment pada kredit kendaraan bermotor, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penerapan Countercylical Buffer (CCB) pada permodalan bank, dalam pandangan kami cukup mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement