Senin 06 Jun 2016 21:56 WIB

32 Perusahaan Penggemukan Sapi Didenda Rp 107 Miliar, KPPU Dinilai Ceroboh

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: M.Iqbal
Peternakan dan penggemukan sapi milik grup Japfa Comfeed Indonesia di Lampung (ilustrasi).
Foto: Republika/ Mursalin Yasland
Peternakan dan penggemukan sapi milik grup Japfa Comfeed Indonesia di Lampung (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano menilai, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi hukuman denda terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) senilai Rp 107 miliar tidak berdasarkan fakta, melainkan asumsi semata.

"Kenapa saya katakan asumsi, karena salah satu tuduhannya adalah asosiasi membagi kuota. Padahal kuota dibagi oleh pemerintah kepada masing-masing perusahaan tergantung kapasitas dan kinerja realisasi impornya," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Senin (6/6).

Joni menyimpulkan, KPPU tidak mengerti nature bisnis sapi. Padahal industri ini merupakan high regulated industri yang semua kegiatan di industri ini diatur oleh pemerintah seperti kuota dan lama penggemukan sapi.

"Jadi, sebetulnya industri ini sebagai operator, tapi kok disalahkan. Ini terbukti omongan Ketua KPPU Syarkawi Rauf pada wawancara di berbagai TV menyatakan ini karena kebijakan kuota impor," katanya menambahkan.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Pembibitan Sapi Potong Indonesia (GAPPSI) Dayan Antoni mengaku belum bisa bicara banyak mengenai pemberian sanksi dari KPPU. "Sudah masuk banding di pengadilan, jadi kita belum bisa komentar lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi Republika. Hingga saat ini, menurut Dayan, GAPPSI masih menunggu proses banding berjalan.

Sebelumnya, KPPU telah memberikan sanksi berupa hukuman denda terhadap 32 perusahaan feedloter dengan total denda Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement