EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut ada tindakan pemborosan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengadaan barang dan jasa. Ada pengadaan yang tak sesuai rencana, lebih bayar, barang yang dibeli tak terpakai.
Uchok mengatakan, ihwal pemborosan tersebut didapat berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada belanja barang dan jasa di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tahun Anggaran 2013-2014. Dalam laporan tersebut, ditemukan banyak hal yang tak wajar. Contohnya adalah ditemukannya pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar.
Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar. BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar Rp 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,32 miliar.
Selanjutnya juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp 8 miliar. “Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul modus modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut,” ujar Uchok melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).
Uchok menambahkan, ada juga pengadaan barang berupa anti virus McAffe sebanyak 24 ribu lisensi. Dari 24 ribu lisensi ini hanya sebanyak 10.056 lisensi yang digunakan sampai 29 september 2014.
“Berarti ada sebanyak 12.715 lisensi sekitar Rp 1,97 miliar belum dimanfaatkan atau pemborosan anggaran yang susah dimaafkan. Kalau nilai satu lisensi pertahun sebesar Rp 162 ribu,” ungkapnya.
Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan lisensi microsoft office professional plus sebanyak 1.500 lisensi. Tapi yang baru dipakai sebanyak 10 lisensi, dan belum dimanfaatkan sebanyak 1.490 lisensi. Itu artinya ada pemborosan sekitar Rp 6,61 miliar yang tidak masuk akal. Kalau berdasarkan kontrak diketahui satu lisensi senilai Rp 4,43 juta.
Kemudian, dalam pengadaan mesin jilid kawat untuk Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan tahun 2013 senilai Rp 1,9 miliar yang dilaksanakan oleh CV. PP, diketahui terdapat lima item barang optimal yang belum ada atau tersedia. “Dengan demikian, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar bila belum diserahkan 5 item optimal tersebut,” imbuhnya.